Polisi lingkungan SMP Negeri 29 Pekanbaru sebagai Role Model Pengembangan Karakter Cinta Lingkungan dan Mengurangi Perudungan di SMP Negeri 29 Pekanbaru. Polisi lingkungan menjadi teladan bagi semangat dan kepedulian dalam upaya pelestarian alam serta keamanan di sekolah.
Polisi lingkungan sekolah merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak sekolah untuk menjaga, melestarikan, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di lingkungan sekolah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sekolah yang bersih, sehat, hijau, dan ramah lingkungan.
Tugas dari polisi lingkungan sekolah (sering juga disebut sebagai tim atau petugas lingkungan sekolah) adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan dan perilaku warga sekolah sesuai dengan kebijakan pelestarian lingkungan. Mereka biasanya terdiri dari siswa yang ditunjuk atau relawan, serta dibimbing oleh guru pembina.
Tugas Polisi Lingkungan Sekolah:
- Mengawasi Kebersihan Lingkungan Sekolah
- Memantau kondisi kebersihan kelas, toilet, halaman, dan area umum setiap hari.
- Mengingatkan siswa atau warga sekolah yang membuang sampah sembarangan.
- Mendorong Pemilahan dan Pengelolaan Sampah
- Mengedukasi warga sekolah tentang pentingnya pemilahan sampah.
- Terlibat dalam kegiatan daur ulang atau bank sampah sekolah.
- Mengajak Hemat Energi dan Air
- Mengingatkan untuk mematikan lampu, kipas, dan air ketika tidak digunakan.
- Melaporkan jika ada kerusakan fasilitas seperti kebocoran air atau lampu rusak.
- Mengawasi dan Merawat Tanaman Sekolah
- Membantu menyiram dan merawat tanaman sekolah secara rutin.
- Mengingatkan teman agar tidak merusak taman, pohon, atau fasilitas hijau.

